Komisi VIII Dukung IAIN Sultan Amai Gorontalo Ubah Status Kelembagaan

19-02-2013 / KOMISI VIII

 

 

Komisi VIII DPR RI menerima pengaduan dari Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meminta penambahan fakultas umum di kampusnya.Keinginan tersebut diungkapkan Mohammad Fahri Yasin, Purek I IAIN Sultan Amai Gorontalo kepada Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (18/2) siang.

Niat tersebut didasarkan atas undang-undang no. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dimana pada pasal 30 ayat 2 mengataur bahwa pendidikan tinggi keagamaan berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi dan akademi dan dapat berbentu Ma’had aly, pasraman, seminari dan bentuk lain yang sejenis.

“Dari penjelasan undang-undang tersebut dikatakan bahwa status atau posisi IAIN sama dengan universitas. Berarti kami (IAIN) juga berhak untuk membentuk fakultas atau bidang ilmu umum yang sama dengan universitas, seperti Fakultas Psikologi dan lain-lain,”ungkap Fahri.

Ditambahkan Fahri, selama ini dirinya merasa bahwa perguruan tinggi Islam sulit untuk mengembangkan diri. Berbeda dengan perguruan tinggi umum lainnya, yang dengan mudah mendapatkan ijin untuk menambah fakultas, jurusan atau bidang ilmu lainnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Baghowi yang memimpin rapat tersebut mengatakan dirinya akan mendukung IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menambah bidang ilmu umum lainnya di kampus tersebut. Namun untuk itu IAIN Sultan Amai harus mengubah status lembaga terlebih dahulu menjadi Universitas.

Apa yang menjadi keinginan pihak rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menambah bidang ilmu umum di kampusnya sangat memungkinkan . Untuk itu IAIN Sultan Amai Gorontalo terlebih dahulu harus mengubah status kelembagaannya. Selain itu IAIN Sultan Amai Gorontalo juga harus memenuhi standarisasi yang telah dibuat atau dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Diantaranya adalah penambahan luas lahan, selain tentunya kualitas tenaga pengajar dan mahasiswa serta kesiapan administrasi atau manajemen kampus,”papar Baghowi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan sebuah IAIN yang telah berhasil menjadi universitas karena telah memenuhi standarisasi yang ditetapkan Kementerian Agama adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sebelumnya bernama IAIN Syarif Hidayatullah.

Bahkan menurut Baghowi, UIN Syarif Hidayatullah tidak hanya memiliki satu bidang ilmu atau fakultas umum sajanamun kini juga telah memiliki Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Psikologi, serta fakultas bidang ilmu lainnya. Oleh karena itu Baghowi akan mendukung penuh langkah IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk mendirikan fakultas umum lainnya.(Ayu), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...